DEMOKRASI
DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA
BAB I
PENDAHULUAN
I.I
Latar Belakang
Asumsi tentang pendidakan sebagai sarana dan
instrumen untuk mengalihkan ilmu pengetahuan bukan hanya telah mereduksi makna
hakiki dan fungsi pendidikan, tetapi juga menyepelekan warga didik dan arah ke
depan.Pendidikan sejatinya adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi
manusia agar memiliki karakter, integritas, dan kompetensi yang bermakna dalam
kehidupan.Namun yang terjadi selama ini pendidikan masih terjebak pada
pandangan dan praktek yang tidak membangun ruang pembelajaran yang bisa
memperkaya nilai-nilai kemanusiaan, keluhuran, kejujuran, dan keadaban.Dengan
demikian, sistem dan praktek pendidikan di negeri kita untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa gagal dalam membangun karakter bangsa dan kemuliaan hidup.
Pendidikan dewasa ini harus bisa berfungsi ikut
membangun kapasitas bangsa sebagai manusia pembelajar, sehingga bisa andal dan
percaya diri dalam percaturan global sekarang serta rancangan ke masa depan.
Dalam konteks ini, bukan hanya kukuh dan lumintu dalam visi serta cita etis
pendidikan yang humanis dan religius, melainkan juga pendidikan mempunyai daya
dan tata kelola untuk memperkaya kehidupan yang demokratis.
Pengembangan nilai-nilai demokratis di dekolah juga
perlu diterapkan untuk menghadapi era globalisasi yang kini diyakini akan
menghadirkan banyak perubahan global seiring dengan akselerasi keluar masuknya
berbagai kultur dan peradaban baru dari berbagai bangsa di dunia. Itu artinya,
dunia pendidikan dalam mencetak sumberdaya manusia yang bermutu dan profesional
harus menyiapkan generasi yang demokratis, sehingga memiliki resistence yang
kokoh di tengah-tengah konflik peradaban.
Langkah konkret yang menarik untuk direalisasi
bersama, terutama oleh insan pendidik dan pihak-pihak yang berkecimpung di
dunia pendidikan, adalah menciptakan ruang hidup dan praktek pendidikan sebagai
sebuah kehidupan yang nyata.
Dalam
makalah ini yang akan dibahas adalah sebagai berikut.
- Apakah pengertian demokrasi itu?
- Apa sajakah nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi?
- Apakah pengertian Demokrasi Pancasila?
- Apa sajakah asas, prinsip, dan unsur Demokrasi Pancasila?
- Apakah tujuan pelaksanaan demokrasi di sekolah?
- Bagaimanakah pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah?
I.3
Tujuan
Tujuan
penyusunan makalah ini agar pembaca.
- Dapat mengetahui pengertian demokrasi.
- Dapat mengetahui apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi.
- Dapat mengetahui pengertian Demokrasi Pancasila.
- Dapat mengetahui apa saja asas, prinsip, dan unsur Demokrasi Pancasila.
- Dapat mengetahui apakah tujuan pelaksanaan demokrasi di sekolah.
- Dapat mengetahui bagaimana pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekol
BAB II
PAMBAHASAN
2.1
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pada
intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu
kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat
atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat
yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).
Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada
di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara
yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem
pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin
menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut
satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat
dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa
awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka
melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan
penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di
Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah
keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga
otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya,
sesuai dengan apa yang dia inginkan.
2.2 Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh
penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM
di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang
independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul
untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan
konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani
membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang
berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.
Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan
yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut
pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.Paket pembaruan
konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena
namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.Demokrasi baru dapat tercapai
seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.Dalam
demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap
orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih
kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang
dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.Demokrasi ini kemudian
dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM Sistem demokrasi yang
dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari
bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis
2.3 Bentuk-bentuk demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
Demokrasi
langsung
Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara
atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung
digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika
terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul
untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena
umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam
satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi
yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu
untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi
perwakilan
Dalam
demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka
2.4 Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat
dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya
negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang
kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
· Kedaulatan
rakyat;
· Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
· Kekuasaan
mayoritas;
· Hak-hak
minoritas;
· Jaminan
hak asasi manusia;
· Pemilihan
yang bebas dan jujur;
· Persamaan
di depan hukum;
· Proses
hukum yang wajar;
· Pembatasan
pemerintah secara konstitusional;
· Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja
sama, dan mufakat.
2.5 Asas pokok demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok
demokrasi, yaitu:
· Pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat
untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta
jujur dan adil; dan
· Pengakuan
hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi
hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama
2.6 Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan
umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam
perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi
adalah sebagai berikut:[4]
· Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
· Adanya
pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga
negara).
· Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
· Adanya
lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat
penegakan hukum
· Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
· Adanya
pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol
perilaku dan kebijakan pemerintah.
· Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
· Adanya
pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin
negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
· Adanya
pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan
sebagainya).
2.7 Demokrasi
di Indonesia
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia
adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus
bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari
Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat
mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya
diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno
menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah
mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi
pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu
demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan
PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
2.8 Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa
dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan
Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi.
Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi
negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih
diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa
pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan
ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak
banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional
Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan
tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga
menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia
yang demokratis dan makmur.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia,
Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali
demokrasi.
SBY pun
memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia.Menurutnya, demokrasi
Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri
ini.Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada
Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan.
Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu
ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan bahwa
demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama.
Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama
periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil
menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang
kompleks dengan sangat sukses.Meski pada awalnya banyak yang meragukan
pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat
ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah
berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena
masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia
terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan
menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat
mengakibatkan perpecahan.Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia,
Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik
di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan
populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga
membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah
berhasil menerapkan demokrasi.Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga
makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan
pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah
korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.Demokrasi, menurut
Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan
kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
2.9 Sistem Politik/Demokrasi Di Indonesia
Dari Masa Ke Masa
Kalau
tidak salah hitung, dalamal-Qur-an Allah Swt. ada 88 kali memanggil
orang-orang beriman, dengan ungkapan “ya ayyuhallaziina aamanuu”. Karena ia
panggilan penentu segalanya, mengetahui yang tersembunyi (sir) dan transparan
(jahr) maka bagi orang-orang yang benar-benar beriman serta merta pasti
meresponnya, dalam waktu yang bersamaan membuktikan pikiran, ucapan dan
tindakannya sesuai dengan bunyi dan maksud dari panggilan Allah itu. Di
antaranya adalah;
“Hai
orang-orang yang beriman bertkawalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan (intrspeksi) apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (dalam
kehidupan di dunia dan akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. AL-Hasyr ayat 18).
Dalam
ayat ini, perintah Allah kepada orang-orang beriman, pertama bertaqwa
kepada Allah, yakni melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhkan
larangan-Nya. Kedua, setiap diri diperintahkan untuk melakukan introspeksi,
yakni terhadap umur yang telah berlalu, apakah dihabiskan dengan
perbuatan-perbuatan yang diridhai Allah (ma’ruf) atau yang dimurkai-Nya
(munkar). Dengan konsekwensi pasti yang ma’ruf mendapatkan kebahagiaan,
ketenangan di dunia dan akhirat, yang munkar akan mendapatkan malapetaka serta
kesengsaraan di dunia dan akhirat. Introspeksi juga terhadap sejarah kejadian
atau perilaku manusia masa lalu menyangkut berbagai sisi/aspek kehidupannya,
termasuk kehidupan berpolitik/demokrasi.Dan inilah yang menjadi sorotan dan
bahasan kita dalam halaqah ini, dengan tujuan politik/demokrasi yang ma’ruf
kita pertahankan sementara yang munkar kita tinggalkan. Karena realitanya kita
hidup dan tinggal dalam Negara Indonesia,maka sorotan/bahasan kita ini
berkaitan dnegan politik/demokrasi di Indonesia.
Sejak
merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan
atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1. Tahun
1945-1959; Demokrasi Parlementer,
dengan
ciri; Dominasi partai politik di DPR Kabinet silih
berganti dalamwaktu singkatDemokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit
Presiden 1959
2. Tahun
1959-1965; Demokrasi Terpimpin,
dengan
ciri-ciri: Dominasi presiden, yang membubarkan DR hasil Pemilu 1955,
menggantikannya dnegan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat
presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu. Terbatasnya
peran partai politik Berkembangnya pengaruh komunis Munculnya
ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM) Meluasnya peranan militer
sebagai unsur sosial politikDemokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan
PKI September 1965.
3. Tahun
1965-1998; Demokrasi Pancasila;
dengan
ciri-ciri: Demokrasi berketuhanan Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab Demokrasi bagi persatuan Indonesia. Demokrasi yang berkerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.Demokrasi
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Kita tidak menafikan betapa
indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran
praksis sebagaimana yang kita lihat dan rasakan:
1. Mengabaikan
eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana
tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk
dikritik, apalagi dipersalahkan.Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi
Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang
kekuasaan yang absolute
2. Tidak
manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah,
harkat dan martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan.
3. Tidak
ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
Pemilu rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan, dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Pemilu rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan, dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Kala
itu dikenal politik massa mengambang, yakni eksistensi dan kiprah partai
politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan
pongah, arogan dan brutal partai hegemonik dihidupkan sampai ke pelosok-pelosok
desa.
5. Demokrasi Pasca MoU Heksinki
Bagi
rakyat Aceh sebagai salah satu pihak yang terikat dengan isi MoU Helsinki harus
mewujudkan prilaku politik/berdemokrasi sesuai dengan isi MoU itu, yakni antara
lain:Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan
komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh,
berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.
Para
pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh
dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara
kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia (mukaddimah MoU Helsinki alinia 1
dan 2)Sesegera mungkin tapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan
Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi
pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi
persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik
lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak
penandatangan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum
untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan DPR
(1.2.1. MoU Helsinksi)
Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.( Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2007)
Pemilihan
lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah Undang-Undang baru
tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memeilik kepala Pemerintah
Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota
legislative Aceh pada Tahun 2009 (1.2.3 MoU Helsinki)
Partisipasi
penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai
dengan konstitusi Republik IndonesiaSemua aksi kekerasan antara pihak-pihak
akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatangan Nota Kesepahaman ini
(4.1. MoU Helsinki)
1. Makalah
disampaikan pada Acara Musyawarah Kerja Nanggroe (MUKERNANG) I Partai Aceh Aman
Seujahtra (PAAS) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2. Ketua
Umum Dewan Pimpinan Nanggroe Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)
2.10 Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi
dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah
rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan
masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal[3]. Ciri demokrasi Pancasila :
· pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
· adanya
pemilu secara berkesinambungan
· adanya
peran-peran kelompok kepentingan
· adanya
penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
· Demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan
masalah.
· Ide-ide
yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945
2.11 Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan
Pemilihan Umum
6. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1
ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
a.
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c.
Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
2.12 Tujuh Sendi Pokok
Dalam
sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi
landasan, yaitu:
1. Indonesia
ialah negara yang berdasarkan hukum. Seluruh tindakan apapun harus dilandasi
oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus
tercermin di dalamnya.
2. Indonesia
menganut sistem konstitsional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional
(hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak
terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti
telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa
(kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR
mempunyai tugas pokok, yaitu:
· Menetapkan
UUD;
· Menetapkan
GBHN; dan
· Memilih
dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu :
1. Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
2. Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
3. Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
4. Mencabut
mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
5. Mengubah
undang-undang.
4. Presiden
adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus
tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR
yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR
mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden
dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk
APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari
DPR.Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak
budget.
Hak DPR
di bidang pengawasan meliputi :
1. Hak
tanya/bertanya kepada pemerintah
1. Hak
interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
2. Hak
Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
3. Hak
Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
4. Hak
Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
5. Menteri
Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPRPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri
negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden.
Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet
kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada
presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan
kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
6. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya
kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.
Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua
anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.DPR sejajar dengan presiden.
2.13 Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:
Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
· Ikut
menyukseskan Pemilu
· Ikut
menyukseskan pembangunan
· Ikut
duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
· Menjamin
tetap tegaknya negara RI
· Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
· Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
· Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
· Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
· Presiden
adalah mandataris MPR,
· Presiden
bertanggung jawab kepada MPR.
2.14 Demokrasi Deliberatif
Dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan”.Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
deliberatif.
Dalam
demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama :
1. prinsip
deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan
yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
2. prinsip
reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada
kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat
dipertanggungjawabkan secara rasional.
3. prinsip
kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki
peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran,
pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi
yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul
dalam masyarakat Indonesia yang heterogen.Jadi setiap kebijakan publik
hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan.Deliberasi dilakukan untuk
mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan.Maka diperlukan suatu
proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan
publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.
Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang
Bidang
ekonomi
Demokrasi
Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah
memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin
tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam
atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan
yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.dalam implikasi pernah diwujudkan
dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima
tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir
dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana
produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur
sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.Maka secara kongkrit,
rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan
kebijakan ekonomi.
Bidang
kebudayaan nasional
Demokrasi
Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan
kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan
sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara
dengan baik.Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah
menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu
komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
2.15 Tujuan Pelaksanaan
Demokrasi di perguruan tinggi
Seperti
sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat
mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi,
yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain
berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase
kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun
sosial.Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan
intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial.Dalam dunia pendidikan haruslah ada
tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke
dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
Demokrasi
di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang
sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak
sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun
secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi
tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan
di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.Beane dan Apple (1995:
7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu
dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut.
- Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
- Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
- Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
- Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
- Adakepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.
- Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.
- Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis
2.16 Pengembangan
Nilai-nilai Demokrasi di Sekolah
Membangun
pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti
yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di
tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia baru yang
lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa dan
reformatif justru banyak politisi yang berkarakter oportunis, arogan dan
mau menang sendiri, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi
yang mengembangkan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan
keadilan. Padahal harus diakui, mereka memiliki kualifikasi pendidikan formal
yang tinggi.Fenomena ini tentu sangat menarik untuk disimak, sebab ada kecenderungan
asumsi, tinggi-rendahnya tingkat pendidikan kurang memiliki pengaruh yang
signifikan terhadap tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat.
Diperlukan
upaya agar dunia pendidikan mampu menaburkan benih-benih demokrasi kepada
peserta didik dan melahirkan demokrat-demokrat yang ulung, cerdas, dan
andal. Beratnya beban kurikulum yang harus dituntaskan telah membuat
proses belajar mengajar menjadi kehilangan ruang berdiskusi, berdialog dan
berdebat, guru menjadi satu-satunya sumber belajar. Akibatnya setelah lulus
mereka menjadi asing di tengah-tengah rakyat. Tidak mungkin out-put dari dunia
pendidikan mampu menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi
kalau otak dan emosi mereka dijauhkan dari ruang berdialog. Mustahil mereka
bisa menghargai pendapat sebagai salah satu esensi demokrasi kalau iklim
belajarnya berlangsung monoton.Sehingga dunia pendidikan perlu diberi ruang
yang cukup untuk membangun budaya demokrasi bagi peserta didik, sehingga kelak
mereka sanggup menjadi demokrat sejati yang rendah hati, berjiwa besar,
toleran, memiliki landasan etik moral dan spiritual. Apalagi di era millennium
ketiga yang kini diyakini akan menghadirkan banyak perubahan global seiring
dengan akselerasi keluar masuknya berbagai kultur dan peradaban baru dari berbagai
bangsa di dunia, ranah demokrasi tentu akan menjadi penentu citra,
kredibilitas, dan akseptibilitas bangsa kita sebagai salah satu komunitas
masyarakat dunia. Itu artinya, dunia pendidikan dalam mencetak sumberdaya
manusia yang bermutu dan profesional harus menyiapkan generasi yang demokratis,
sehingga memiliki resistence yang kokoh di tengah-tengah konflik peradaban.
Selain
pengembangan nilai-nilai demokrasi dalam pembentukan mental peserta didik
sesuai nilai-nilai demokrasi, demokrasi di sekolah juga mencakup proses
pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Hal ini diantaranya
adalah untuk menyikapi persoalan yang tentunya tekait dengan nilai-nilai
demokrasi dalam hal ilmu pengetahuan, mengenai industri saat ini yang sering
menimbulkan pencemaran lingkungan.Banyak pihak industri yang selalu berhadapan
dengan kelompok-kelompok humanis yang anti pencemaran dan pengrusakan
lingkungan. sehingga pendidikan harus merancang perubahan-perubahan ke depan
yang tetap ditandai dengan kemajuan sains dan teknologi, dengan peningkatan
solidaritas internasional, dan keseimbangan komitmen antara produktivitas,
kemajuan sains dan teknologi, yang pada gilirannya dapat mengembangkan sektor
perekonomian, namun tetap memperhatikan pemeliharaan lingkungan, dan misi
kemanusiaan, sehingga mampu menetralisir ketegangan-ketegangan sosial, dan
mampu menjaga kelestarian alam yang tidak semata menjadi kebutuhan seluruh umat
manusia dengan keseimbangan ekosistemnya, tapi juga akan diwariskan pada
generasi mendatang.
2.17 Implementasi
Pengembangan Nilai-nilai Demokrasi dalam Proses Pembelajaran di Kelas
Kelas
merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar
menegakkan pilar-pilar demokrasi. Prinsip kebebasan berpendapat, kesamaan hak
dan kewajiban, misalnya siswa dan guru mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dalam menjaga kebersihan kelas, kenyamanan kelas, terlaksananya kegiatan
belajar mengajar yang kondusif. Tumbuhnya semangat persaudaraan antara siswa
dan guru harus menjadi iklim pembelajaran di kelas dalam mata pelajaran
apapun.Interaksi guru dan siwa bukan sebagai subjek-objek, melainkan
subjek-subjek yang sama-sama membangun karakter dan jatidiri. Profil guru yang
demokratis tidak bisa terwujud dengan sendirinya tetapi membutuhkan proses pembelajaran.
Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama
belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi.
Bapak
pendidikanIndonesia, Ki Hajar Dewantara mewariskan semangat “ing madya mangun
karsa” yang intinya berporos pada proses pemberdayaan. Di sekolah guru
senantiasa membangkitkan semangat bereksplorasi, berkreasi dan berprakarsa di
kalangan siwa agar kelak tidak menjadi manusia-manusia yang hanya tunduk pada
komando. Dengan cara demikian, kelas akan menjadi magnet demokrasi yang mampu
menggerakkan gairah siswa untuk menginternalisasi nilai-nilai demokrasi dan
keluhuran budi secara riil dalam kehidupan sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
- Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
- Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi yang demokratis.
- Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
- Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif.
- Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
- Pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
3.2
Saran
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya tentang pentingnya peranan guru dan kurikulum
terhadap pengembangan nilai-nilai demokrasi, diharapkan seorang guru mempunyai
wawasan serta kemampuan yang cukup kompeten dengan tujuan anak didiknya dapat
memahami dan mampu menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam melaksanakan
tugas-tugasnya di masyarakat.
DAFTAR
RUJUKAN
Azra,
Azumardi. 2002. Paradigma Baru
Pendidikan Nasional.Jakarta:
Rosyada,
Dede. 2004. Paradigma Pendidikan
Demokratis.Jakarta: Prenada Media
Suparno,
Paul. 2004. Guru Demokratis di Era
Reformasi.Jakarta: Gramedia
Tim
Penyusun. 1993. Bahan Penataran P4,
UUD 1945, GBHN.Jakarta: BP-7 Pusat
Tim
Penyusun. 2004. Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan. Blitar: Karya Muda
Tim
Penyusun. 2005. Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan. Blitar: Karya Muda
Widodo.
1998. Pendidikan Pancasila dan
Filsafat Pancasila.Malang: Universitas Wisnuwardana.
Makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan.
Sharma,
P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki.Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran
dan Penyebaran Kewarganegaraan.Malang : Fakultas Peternakan Universitas
Brawijaya.Hlm 27.
2008.
Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK
Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.
Lansford,
Tom (2007). Democracy: Political Systems of the World. Marshall Cavendish. ISBN
9780761426295
Pendidikan
Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia,
"Pendidikan
Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo
Media Pratama,
Jakarta, Aktual.com — Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Selatan, bakal memberlakukan sistem satu arah (SSA) di Terowongan Cikoko menuju Stasiun Cawang. Rekayasa lalu lintas ini untuk mengurangi kemacetan akibat penyempitan jalan di terowongan tersebut.
BalasHapus“Hasil kesepakatan ini merupakan hasil koordinasi pada hari Kamis (30/7)
Sudin Jaksel Bakal Terapkan Sistem Satu Arah di Terowongan Cikoko-Cawang