Senin, 21 Mei 2012

REFLEKSI REFORMASI


REFLEKSI REFORMASI
BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia.Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
1.2 Tujuan
Penting bagi kita mempelajari dan mengetahui latar belakang terjadinya reformasi serta mempelajari susunan-susunan masa revolusi pasca kemerdekaan Republik Indonesia.
·      Karena banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan penggunaan kekuasaan pada masa-masa tersebut sangat penting bagi kita untuk membahas dan mencari solusi bersama-sama dengan melihat dari sisi silam latar belakang negara.
·      Sebagai generasi muda kita harus mampu menciptakan pemikiran-pemikiran baru yang berguna sehinga dapat bermanfaat bagi kemajuan negara kedepanya.
·      Penyelewengan-penyelewengan kekuasaan tidak hanya terjadi dimasa silam, saat ini pun kerap terdengar berbagai kasus korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan segelintir aparat pemerintahan disinilah peranan kita sebagai generasi penerus bangsa untuk menciptakan gagasan-gagasan baru dalam mencari solusi menghapus setiap tindakan penyelewengan-penyelewengan kekuasaan yang terjadi.
1.3 Identifikasi Masalah
 Penyelewengan kekuasaan yang terjadi di Indonesia pada masa orde baru membawa penderitaan berkepanjangan bagi rakyat Indonesia dimana rakyat tidak mendapatkan kebebasan untuk bersuara dan menyampaikan aspirasinya terjadi ketika pelaksanaan pemilu.Rakyat wajib memilih partai Golkar dan apabila berpihak pada partai tertentu maka ia akan tersingkir dari jajaran birokrasi serta mendapakatkan perlakuan diskriminatif dari birokrasinya ini merupakan suatu pembodohan politik bagi rakyat Indonesia dimana rakyat tidak mendapatkan kebebasan untuk bersuara dan merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh penguasa negara.
Pada masa orde baru terjadi Pula pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana banyak rakyat dan mahasiswa yang terbunuh oleh aparat negara dalam aksi demonstrasi ketika menyampaikan aspirasi mereka.Hal ini menjadi topik pembahsan yang hangat pada saat ini karena tidak ada sanksi yang tegas terhadap aparat yang telah melanggar hukum.Maraknya kasus penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang pada masa orde baru menambah daftar hitam birokrasi yang ada dinegri ini yang dapat kita jadikan topik pembahasan  untuk dicari jalan keluarnya.
1.4 Rumusan Permasalahan
Rumusan permasalahan ini yaitu :
-       Bagaimanakah model perubahan suatu negara karena reformasi dalam perspektif konsep perubahan ?,
-       Refleksi proses reformasi 1998
-       evaluasi terhadap hal – hal apa saya yang telah dihasilkan oleh reformasi 1998
-       Melihat dampak reformasi pada masa sekaranf ini
-       Apakah reformasi 1998 telah mencapai tujuan awalnya yaitu perubahan ke arah yang lebih baik dalam semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
Reformasi secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru Kendati demikian, kata Reformasi sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen di Eropa Barat pada abad ke-16, yang dipimpin oleh Martin Luther, Ulrich Zwingli, Yohanes Calvin, dll.
Era Pasca Soeharto atau Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.

II.2 REFLEKSI PROSES REFORMASI 1998
1998
Krisis ekonomi dan Kerusuhan Mei 1998
22 Januari 1998
Rupiah tembus 17.000,- per dolar AS, IMF tidak menunjukkan rencana bantuannya.
12 Februari
Soeharto menunjuk Wiranto, menjadi Panglima Angkatan Bersenjata.
5 Maret
Dua puluh mahasiswa Universitas Indonesia mendatangi Gedung DPR/MPR untuk menyatakan penolakan terhadap pidato pertanggungjawaban presiden yang disampaikan pada Sidang Umum MPR dan menyerahkan agenda reformasi nasional. Mereka diterima Fraksi ABRI
10 Maret
Soeharto terpilih kembali untuk masa jabatan lima tahun yang ketujuh kali dengan menggandeng B.J. Habibie sebagai Wakil Presiden.
14 Maret
Soeharto mengumumkan kabinet baru yang dinamai Kabinet Pembangunan VII.Bob Hasan dan anak Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana, terpilih menjadi menteri.
15 April
Soeharto meminta mahasiswa mengakhiri protes dan kembali ke kampus karena sepanjang bulan ini mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi swasta dan negeri melakukan berunjuk rasa menuntut dilakukannya reformasi politik
18 April
Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI Jendral Purn. Wiranto dan 14 menteri Kabinet Pembangunan VII mengadakan dialog dengan mahasiswa di Pekan Raya Jakarta namun cukup banyak perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang menolak dialog tersebut.
1 Mei
Soeharto melalui Menteri Dalam Negeri Hartono dan Menteri Penerangan Alwi Dahlan mengatakan bahwa reformasi baru bisa dimulai tahun 2003.
 2 Mei
Pernyataan itu diralat dan kemudian dinyatakan bahwa Soeharto mengatakan reformasi bisa dilakukan sejak sekarang (1998). Mahasiswa di Medan, Bandung dan Yogyakarta menyambut kenaikan harga bahan bakar minyak dengan demonstrasi besar-besaran. Demonstrasi disikapi dengan represif oleh aparat.Di beberapa kampus terjadi bentrokan.
 4 Mei
Harga BBM melonjak tajam hingga 71%, disusul tiga hari kerusuhan di Medan dengan korban sedikitnya 6 meninggal.

 7 Mei
Peristiwa Cimanggis, bentrokan antara mahasiswa dan aparat keamanan terjadi di kampus Fakultas Teknik Universitas Jayabaya, Cimanggis, yang mengakibatkan sedikitnya 52 mahasiswa dibawa ke RS Tugu Ibu, Cimanggis. Dua di antaranya terkena tembakan di leher dan lengan kanan, sedangkan sisanya cedera akibat pentungan rotan dan mengalami iritasi mata akibat gas air mata.
8 Mei
Peristiwa Gejayan, 1 mahasiswa Yogyakarta tewas terbunuh.
 9 Mei
Soeharto berangkat seminggu ke Mesir untuk menghadiri pertemuan KTT G-15.Ini merupakan lawatan terakhirnya keluar negeri sebagai Presiden RI.
12 Mei
 Tragedi Trisakti, 4 mahasiswa Trisakti terbunuh.
13 Mei
Mal Ratu Luwes di Jl. S. Parman termasuk salah satu yang dibakar di Solo
Kerusuhan Mei 1998 pecah di Jakarta.kerusuhan juga terjadi di kota Solo.
Soeharto yang sedang menghadiri pertemuan negara-negara berkembang G-15 di Kairo, Mesir, memutuskan untuk kembali ke Indonesia. Sebelumnya, dalam pertemuan tatap muka dengan masyarakat Indonesia di Kairo, Soeharto menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden.Etnis Tionghoa mulai eksodus meninggalkan Indonesia.
14 Mei
Demonstrasi terus bertambah besar hampir di semua kota di Indonesia, demonstran mengepung dan menduduki gedung-gedung DPRD di daerah. Soeharto, seperti dikutip koran, mengatakan bersedia mengundurkan diri jika rakyat menginginkan. Ia mengatakan itu di depan masyarakat Indonesia di Kairo Kerusuhan di Jakarta berlanjut, ratusan orang meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi selama kerusuhan terjadi.
15 Mei
Selesai mengikuti KTT G-15, tanggal 15 Mei l998, Presiden Soeharto kembali ke tanah air dan mendarat di lapangan Bandar Udara Halim Perdanakusuma di Jakarta, subuh dini hari. Menjelang siang hari, Presiden Soeharto menerima Wakil Presiden B.J. Habibie dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
17 Mei
Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya, Abdul Latief melakukan langkah mengejutkan pada Minggu, 17 Mei 1998. Ia mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Soeharto dengan alasan masalah keluarga, terutama desakan anak-anaknya.
18 Mei
Pukul 15.20 WIB, Ketua MPR yang juga ketua Partai Golkar, Harmoko di Gedung DPR, yang dipenuhi ribuan mahasiswa, dengan suara tegas menyatakan, demi persatuan dan kesatuan bangsa, pimpinan DPR, baik Ketua maupun para Wakil Ketua, mengharapkan Presiden Soeharto mengundurkan diri secara arif dan bijaksana. Harmoko saat itu didampingi seluruh Wakil Ketua DPR, yakni Ismail Hasan Metareum, Syarwan Hamid, Abdul Gafur, dan Fatimah Achmad.
Pukul 21.30 WIB, empat orang menko (Menteri Koordinator) diterima Presiden Soeharto di Cendana untuk melaporkan perkembangan. Mereka juga berniat menggunakan kesempatan itu untuk menyarankan agar Kabinet Pembangunan VII dibubarkan saja, bukan di-reshuffle.Tujuannya, agar mereka yang tidak terpilih lagi dalam kabinet reformasi tidak terlalu "malu".Namun, niat itu tampaknya sudah diketahui oleh Presiden Soeharto.Ia langsung mengatakan, "Urusan kabinet adalah urusan saya." Akibatnya, usul agar kabinet dibubarkan tidak jadi disampaikan.Pembicaraan beralih pada soal-soal yang berkembang di masyarakat.
Pukul 23.00 WIB Menhankam/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mengemukakan, ABRI menganggap pernyataan pimpinan DPR agar Presiden Soeharto mengundurkan diri itu merupakan sikap dan pendapat individual, meskipun pernyataan itu disampaikan secara kolektif. Wiranto mengusulkan pembentukan "Dewan Reformasi".
Gelombang pertama mahasiswa dari FKSMJ dan Forum Kota memasuki halaman dan menginap di Gedung DPR/MPR.Mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR
19 Mei
Pukul 09.00-11.32 WIB, Presiden Soeharto bertemu ulama dan tokoh masyarakat, yakni Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama Abdurrahman Wahid, budayawan Emha Ainun Nadjib, Direktur Yayasan Paramadina Nucholish Madjid, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ali Yafie, Prof Malik Fadjar (Muhammadiyah), Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra, KH Cholil Baidowi (Muslimin Indonesia), Sumarsono (Muhammadiyah), serta Achmad Bagdja dan Ma'ruf Amin dari NU. Dalam pertemuan yang berlangsung selama hampir 2,5 jam (molor dari rencana semula yang hanya 30 menit) itu para tokoh membeberkan situasi terakhir, dimana eleman masyarakat dan mahasiswa tetap menginginkan Soeharto mundur. Soeharto lalu mengajukan pembentukan Komite Reformasi
        Presiden Soeharto mengemukakan, akan segera mengadakan reshuffle Kabinet Pembangunan VII, dan sekaligus mengganti namanya menjadi Kabinet Reformasi. Presiden juga membentuk Komite Reformasi. Nurcholish sore hari mengungkapkan bahwa gagasan reshuffle kabinet dan membentuk Komite Reformasi itu murni dari Soeharto, dan bukan usulan mereka.
Pukul 16.30 WIB, Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita bersama Menperindag Mohamad Hasan melaporkan kepada Presiden soal kerusakan jaringan distribusi ekonomi akibat aksi penjarahan dan pembakaran. Bersama mereka juga ikut Menteri Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng yang akan melaporkan soal rencana penjualan saham BUMN yang beberapa peminatnya menyatakan mundur. Pada saat itu, Menko Ekuin juga menyampaikan reaksi negatif para senior ekonomi; Emil Salim, Soebroto, Arifin Siregar, Moh Sadli, dan Frans Seda, atas rencana Soeharto membentuk Komite Reformasi dan me-reshuffle kabinet. Mereka intinya menyebut, tindakan itu mengulur-ulur waktu.Ribuan mahasiswa menduduki Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Amien Rais mengajak massa mendatangi Lapangan Monumen Nasional untuk memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Dilaporkan bentrokan terjadi dalam demonstrasi di Universitas Airlangga, Surabaya.
20 Mei
Amien Rais membatalkan rencana demonstrasi besar-besaran di Monas, setelah 80.000 tentara bersiaga di kawasan Monas.
        500.000 orang berdemonstrasi di Yogyakarta, termasuk Sultan Hamengkubuwono X. Demonstrasi besar lainnya juga terjadi di Surakarta, Medan, Bandung. Harmoko mengatakan Soeharto sebaiknya mengundurkan diri pada Jumat, 22 Mei, atau DPR/MPR akan terpaksa memilih presiden baru
Pukul 14.30 WIB, 14 menteri bidang ekuin mengadakan pertemuan di Gedung Bappenas. Dua menteri lain, yakni Mohamad Hasan dan Menkeu Fuad Bawazier tidak hadir. Mereka sepakat tidak bersedia duduk dalam Komite Reformasi, ataupun Kabinet Reformasi hasil reshuffle. Semula ada keinginan untuk menyampaikan hasil pertemuan itu secara langsung kepada Presiden Soeharto, tetapi akhirnya diputuskan menyampaikannya lewat sepucuk surat. Alinea pertama surat itu, secara implisit meminta agar Soeharto mundur dari jabatannya. Perasaan ditinggalkan, terpukul, telah membuat Soeharto tidak mempunyai pilihan lain kecuali memutuskan untuk mundur. Ke-14 menteri itu adalah Akbar Tandjung, AM Hendropriyono, Ginandjar Kartasasmita, Giri Suseno, Haryanto Dhanutirto, Justika Baharsjah, Kuntoro Mangkusubroto, Rachmadi Bambang Sumadhijo, Rahardi Ramelan, Subiakto Tjakrawerdaya, Sanyoto Sastrowardoyo, Sumahadi, Theo L. Sambuaga dan Tanri Abeng.
        Pukul 20.00 WIB, surat itu kemudian disampaikan kepada Kolonel Sumardjono. Surat itu kemudian disampaikan kepada Presiden Soeharto  Soeharto kemudian bertemu dengan tiga mantan Wakil Presiden; Umar Wirahadikusumah, Sudharmono, dan Try Sutrisno. Pukul 23.00 WIB, Soeharto memerintahkan ajudan untuk memanggil Yusril Ihza Mahendra, Mensesneg Saadillah Mursjid, dan Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto. Soeharto sudah berbulat hati menyerahkan kekuasaan kepada Wapres BJ Habibie.
Wiranto sampai tiga kali bolak-balik Cendana-Kantor Menhankam untuk menyikapi keputusan Soeharto. Wiranto perlu berbicara dengan para Kepala Staf Angkatan mengenai sikap yang akan diputuskan ABRI dalam menanggapi keputusan Soeharto untuk mundur. Setelah mencapai kesepakatan dengan Wiranto, Soeharto kemudian memanggil Habibie.
        Pukul 23.20 WIB, Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Amien Rais. Dalam pertemuan itu, Yusril menyampaikan bahwa Soeharto bersedia mundur dari jabatannya.kata-kata yang disampaikan oleh Yusril itu, "The old man most probably has resigned". Yusril juga menginformasikan bahwa pengumumannya akan dilakukan Soeharto 21 Mei 1998 pukul 09.00 WIB. Kabar itu lalu disampaikan juga kepada Nurcholish Madjid, Emha Ainun Najib, Utomo Danandjaya, Syafii Ma'arif, Djohan Effendi, H Amidhan, dan yang lainnya. Lalu mereka segera mengadakan pertemuan di markas para tokoh reformasi damai di Jalan Indramayu 14 Jakarta Pusat, yang merupakan rumah dinas Dirjen Pembinaan Lembaga Islam, Departemen Agama, Malik Fadjar. Di sana Cak Nur - panggilan akrab Nurcholish Madjid - menyusun ketentuan-ketentuan yang harus disampaikan kepada pemerintahan baru.




Pernyataan Berhenti Sebagai Presiden Republik Indonesia, 21 Mei 1998
21 Mei
Pukul 01.30 WIB, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Amien Rais dan cendekiawan Nurcholish Madjid (almarhum) pagi dini hari menyatakan, "Selamat tinggal pemerintahan lama dan selamat datang pemerintahan baru".
        Pukul 9.00 WIB, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya pada pukul 9.00 WIB. Soeharto kemudian mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada seluruh rakyat dan meninggalkan halaman Istana Merdeka didampingi ajudannya, Kolonel (Kav) Issantoso dan Kolonel (Pol) Sutanto (kemudian menjadi Kepala Polri).Mercedes hitam yang ditumpanginya tak lagi bernomor polisi B-1, tetapi B 2044 AR.
Wakil Presiden B.J. Habibie menjadi presiden baru Indonesia.
        Jenderal Wiranto mengatakan ABRI akan tetap melindungi presiden dan mantan-mantan presiden, "ABRI akan tetap menjaga keselamatan dan kehormatan para mantan presiden/mandataris MPR, termasuk mantan Presiden Soeharto beserta keluarga."
        Terjadi perdebatan tentang proses transisi ini. Yusril Ihza Mahendra, salah satu yang pertama mengatakan bahwa proses pengalihan kekuasaan adalah sah dan konstitusional.
22 Mei
·      Habibie mengumumkan susunan "Kabinet Reformasi".
·      Letjen Prabowo Subiyanto dicopot dari jabatan Panglima Kostrad.
Di Gedung DPR/MPR, bentrokan hampir terjadi antara pendukung Habibie yang memakai simbol-simbol dan atribut keagamaan dengan mahasiswa yang masih bertahan di Gedung DPR/MPR.Mahasiswa menganggap bahwa Habibie masih tetap bagian dari Rezim Orde Baru. Tentara mengevakuasi mahasiswa dari Gedung DPR/MPR ke Universitas Atma Jaya

    10 November 1998

Pada tanggal 10 November 1998, diprakarsai oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ), ITB Bandung, Universitas Siliwangi, dan empat tokoh reformasi yaitu Abdurrahman Wahid, Amien Rais, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Megawati Soekarnoputri mengadakan dialog nasional di rumah kediaman Abdurrahman Wahid, Ciganjur, Jakarta Selatan. Dialog itu menghasilkan 8 butir kesepakatan, yaitu sebagai berikut:
·      Mengupayakan terciptanya persatuan dan kesatuan nasional.
·      Menegakkan kembali kedaulatan rakyat.
·      Melaksanakan desentralisasi pemerintahan sesuai dengan otonomi daerah.
·      Melaksanakan pemilu yang luber dan jurdil guna mengakhiri masa pemerintahan transisi.
·      Penghapusan Dwifungsi ABRI secara bertahap
·      Mengusut pelaku KKN dengan diawali pengusutan KKN yang dilakukan oleh Soeharto dan kroninya.
·      Mendesak seluruh anggota Pam Swakarsa untuk membubarkan diri.

Pengangkatan Habibie sebagai Presiden

Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang menewaskan 18 orang.
Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi.

Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi.Sejumlah tahanan politik dilepaskan.Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan dibebaskan, tiga hari setelah Habibie menjabat.Tahanan politik dibebaskan secara bergelombang.Tetapi, Budiman Sudjatmiko dan beberapa petinggi Partai Rakyat Demokratik baru dibebaskan pada era Presiden Abdurrahman Wahid.Setelah Habibie membebaskan tahanan politik, tahanan politik baru muncul.Sejumlah aktivis mahasiswa diadili atas tuduhan menghina pemerintah atau menghina kepala negara.Desakan meminta pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran HAM tak bisa dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik.Bahkan, sejumlah perwira militer yang oleh Mahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, kini telah kembali duduk dalam jabatan struktural.

Beberapa langkah perubahan diambil oleh Habibie, seperti liberalisasi parpol, pemberian kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pencabutan UU Subversi.Walaupun begitu Habibie juga sempat tergoda meloloskan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya, namun urung dilakukan karena besarnya tekanan politik dan kejadian Tragedi Semanggi II yang menewaskan mahasiswa UI, Yun Hap.
Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk mengizinkan Timor Timur untuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada Oktober 1999.Keputusan tersebut terbukti tidak populer di mata masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie sering dianggap sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah Indonesia.
·      Kekerasan etnis/agama terjadi di Maluku
·      Pemisahan Timor Timur menjadi negara merdeka melalui referendum yang disponsori oleh PBB; konflik antar pro-kemerdekaan dan pro-Indonesia menimbulkan banyak korban jiwa.
·      Pemilu 1999 - Pemilihan umum yang bebas diselenggarakan di Indonesia

Pengangkatan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden
Pada pemilu yang diselenggarakan pada 1999 (lihat: Pemilu 1999), partai PDI-P pimpinan Megawati Soekarnoputri berhasil meraih suara terbanyak (sekitar 35%). Tetapi karena jabatan presiden masih dipilih oleh MPR saat itu, Megawati tidak secara langsung menjadi presiden. Abdurrahman Wahid, pemimpin PKB, partai dengan suara terbanyak kedua saat itu, terpilih kemudian sebagai presiden Indonesia ke-4. Megawati sendiri dipilih Gus Dur sebagai wakil presiden.
Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua.Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR.

2.3 Luruskan Tujuan Reformasi
Masih segar dalam ingatan kita semua,bahwa tujuan reformasi yang dilancarkan oleh mahasiswa tahun 1997-1998 dulu adalah:”Reformasi Total”terhadap berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh rejim Orde Baru ,terutama kolusi,korupsi dan nepotisme(KKN)dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.Betapa besar pengorbanan yang diberikan oleh bangsa Indonesia,yang seringkali berlumuran darah tersebut kemudian kelihatannya justeru dikuasai kembali oleh politisi-politisi yang pro staus quo,avonturis dan mementingkan dirinya sendiri.

Memang Indonesia dalam setiap pergantian rejim dan proses suksesi dari Orde lama ke Orde Baru dan ke Reformasi selalu berlumuran darah,serta untuk kesekian kalinya juga justeru mahasiswa menjadi korbannya ,sebagaimana  terjadi terhadap mahasiswa Trisaksi  itu,yang hingga kinipun tidak ada seorang pelakupun yang tersentuh hukum.Dalam konteks tersebut tanggal 12 Mei 1998  beberapa mahasiswa menjadi korban keganasan ketika saaat-sa’at sekarat rejim otoriter Orde Baru ,seperti Elang Mulya Lesmana(mahasiswa Fakultas Arsitektur angkatan 1996),Herry Hartono(mahasiswa Fakultas  Teknik Mesin angkatan 1995),Hendriawan Lesmana (mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 1996)dan Hafidhin Royan(mahasiswa Fakultas Teknik Sipil angkatan 1995).Semua pengorbanan mahasiswa Trisakti tersebut semestinya tidak sia-sia,sekiranya para politisi merealisasikan tujuan reformasi itu secara utuh sesuai dengan tujuan perjuangan mereka.

Namun kelihatannya hal tersebut semakin menyimpang dari tujuan reformasi semula,padahal mereka sudah mengorbankan jiwa raganya untuk merombak total berbagai penyimpangan tersebut.Meskipun para pelaku kebiadaban terhadap mereka pahlawan reformasi itu masih berkeliaran tidak terjerat hukuman apapun,selain sebagai manusia normal kemungkinan saja tetap selalu mimpi buruk merasa berdosa telah mengorbankan putra-putra bangsa . Bahkan tidak mustahil para pelakunya tersebut,sekarang turut menikmati perjuangan yang tahun 1997-1998 justeru ditentangnya habis-habisan.Nah,itulah manusia yang bisa saja berbulu singa dengan berkarakteristik tikus ,yang menikmatinya tanpa merasa malu sedikitpun.

Memang itu semua sudah menjadi suatu resiko perjuangan,yang biasanya memang yang menikmati suatu hasil perjuangan justeru orang-orang yang bisa di sebut sebagai”pahlawan Kesiangan”.Mereka sebelumnya ,pada masa rejim Orde Baru berkuasa bersembunyi dan berlindung di bawah ketiak -ketiak  “orang kuat rejim Orde Baru”yang  turut juga menghamtam para aktifis reformasi .Namun setelah rejim Orde Baru tempatnya bersembunyi   dan berlindung sebelumnya ambruk,justeru ia lebih nyaring suaranya berteriak reformasi dari pada para aktifis reformasi sendiri. Kemudian mereka yang ditunjangi oleh modal kuat,dan berhasil mengibuli rakyat sehingga ia berhasil menduduki posisi-posisi penting dan strategis di Indonesia.
Para politisi seperti itu bisa dipastikan kedepan sekiranya terdapat suatu “momentum” akan mengembalikan bentuk pemerintahan kemasa Orde Baru dulu,dan fenomena tersebut sekarangpun sudah mulai tersirat dalam berbagai komentar mereka.Dalam hal ini para aktifis reformasi yang belum terkontaminasi dengan kekuasaan ,perlu segera menyatukan dirinya untuk mengawasi ,memantau karakteristik dan fenomena perkembangan politik sekarang ini,yang kelihatannya  tidak mau mengusik-ngusik  skandal BLBI,Century,Mafia -mafia hukum dan peradilan.
Mereka bahkan lebih mementingkan pembangunan gedung DPR dan kepentingan mereka lainnya,dari pada nasib rakyat yang semakin terpuruk.Bangsa Indonesia yang tiap tahunnya kekurangan sandang pangan,tetapi belum kelihatan suatu upaya serius dari Departemen terkait untuk mengentaskannya ,selain mengimpornya dari luar negeri jika terjadi kelangkaan pangan tersebut.Tradisi ini sangat riskan bagi bangsa sebesar ini,apalagi kedepan kononnya akan terjadi kekurangan pangan di berbagai belahan dunia.Mengapa pemerintah tidak berupaya  dengan serius untuk menciptakan swasembada pangan ,padahal Indonesia sudah pernah melakukannya dan di beri penghargaan oleh FAO di Roma. Oleh sebab itu tujuan reformasi perlu diluruskan,jangan sampai menyimpang dari tujuan -tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.Pemerintah perlu segera mengambil tindakan -tindakan yang pro rakyat  dalam berbagai aspeknya,sehingga bangsa Indonesia yang mulai kalah bersaing dengan berbagai produk asing setidaknya bisa bertahan dalam kemandiriannya.Hal ini juga perlu dukungan dari pemerintah dengan suatu kampanye menggalakkan produk dalam negeri kepada bangsa Indonesia,untuk meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia yang semakin terdesak  oleh produksi asing lainnya.
Disamping itu,para pelaku pelanggaran hak asasi manusia perlu segera diadili sesuai hukum yang berlaku.  Terutama bagi  pelaku brutal terhadap mahasiswa di Trisaksi,Semanggi  1 dan 2 ,para perusuh 12-13 Mei ,serta para penculik aktifis-aktifis pro reformasi waktu itu.Masalah -masalah mereka perlu segera diusut sampai tuntas ,sehingga keutuhan bangsa dan negara Indonesia bisa lebih kokoh dan utuh. Karena sangat memprihatinkan sekiranya mengamati betapa sedihnya para orang tua yang kehilangan putra-putrinya saat itu,yang sampai kinipun belum ada titik terangnya. Maka segera tuntaskan masalah tersebut , sehingga perjuangan mereka tidak  merasa dikhianati oleh bangsa Indonesia,dan semoga saja mereka yang menjadi korban kebiadaban dan kedhaliman itu akan mendapat tempat yang  baik disisi-Nya.Dan bagi keluarga yang di tinggalkannya,semoga ditabahkan keimanan dan ketaqwaannya.Amin.pangan,tetapi belum kelihatan suatu upaya serius dari Departemen terkait untuk mengentaskannya ,selain mengimpornya dari luar negeri jika terjadi kelangkaan pangan tersebut.Tradisi ini sangat riskan bagi bangsa sebesar ini,apalagi kedepan kononnya akan terjadi kekurangan pangan di berbagai belahan dunia.Mengapa pemerintah tidak berupaya  dengan serius untuk menciptakan swasembada pangan ,padahal Indonesia sudah pernah melakukannya dan di beri penghargaan oleh FAO di Roma.
Oleh sebab itu tujuan reformasi perlu diluruskan,jangan sampai menyimpang dari tujuan -tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.Pemerintah perlu segera mengambil tindakan -tindakan yang pro rakyat  dalam berbagai aspeknya,sehingga bangsa Indonesia yang mulai kalah bersaing dengan berbagai produk asing setidaknya bisa bertahan dalam kemandiriannya.Hal ini juga perlu dukungan dari pemerintah dengan suatu kampanye menggalakkan produk dalam negeri kepada bangsa Indonesia,untuk meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia yang semakin terdesak  oleh produksi asing lainnya.
Disamping itu,para pelaku pelanggaran hak asasi manusia perlu segera diadili sesuai hukum yang berlaku.  Terutama bagi  pelaku brutal terhadap mahasiswa di Trisaksi,Semanggi  1 dan 2 ,para perusuh 12-13 Mei ,serta para penculik aktifis-aktifis pro reformasi waktu itu.Masalah -masalah mereka perlu segera diusut sampai tuntas ,sehingga keutuhan bangsa dan negara Indonesia bisa lebih kokoh dan utuh. Karena sangat memprihatinkan sekiranya mengamati betapa sedihnya para orang tua yang kehilangan putra-putrinya saat itu,yang sampai kinipun belum ada titik terangnya. Maka segera tuntaskan masalah tersebut , sehingga perjuangan mereka tidak  merasa dikhianati oleh bangsa Indonesia,dan semoga saja mereka yang menjadi korban kebiadaban dan kedhaliman itu akan mendapat tempat yang  baik disisi-Nya.Dan bagi keluarga yang di tinggalkannya,semoga ditabahkan keimanan dan ketaqwaannya.

2.4 10 Hal Tidak Menyenangkan Pasca Reformasi
Sudah 1 dekade bangsa ini berada dalam masa REFORMASI setelah masa ORDE BARU yang dipimpin oleh Alm mantan presiden Soeharto digulingkan oleh desakan ratusan ribu mahasiswa yang “merasa bosan” dengan sistem pemerintahan saat itu. Tapi nyatanya, setelah orde baru-nya Soeharto kandas, berbagai masalah justru mencuat dan terasa dampaknya hingga sekarang ini. Metro tv tadi malam ( 12 Mei 2008 ) mengangkat topik menarik yang bertajuk “10 hal tidak menyenangkan pasca reformasi”. Berikut ulasan singkatnya.

1.     jumlah pengangguran meningkat
2.     kebebasan tak bertanggung jawab (kebebasan berpendapat sering disalah artikan dan semakin tidak beretikat).
3.     sistem politik semrawut (biasanya salah paham mengenai DEMOKRASI).
4.     BBM langka dan mahal.
5.     banyaknya demonstrasi yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
6.     meningkatnya kerusuhan (kebanyakan di daerah akibat kesenjangan sosial yang terlalu tinggi dan hukum yang kurang ditegakkan. Rusuh antara pendukung parpol akibat fanatisme yang berlebihan).
7.     ekonomi tak stabil (hutang negara yang jatuh tempo dan harga minyak dunia yang semakin tinggi).
8.     meningkatnya kriminalitas (akibat meningkatnya kemiskinan dan pengangguran).
9.     tingginya korupsi (Indonesia adalah negara TERKORUP di ASIA).
10.  Mahalnya harga sembako (diakibatkan harga BBM yang semakin tinggi dan mengakibatkan pula bertambahnya jumlah penduduk miskin).
Dampak reformasi tidak selalu berbau negative.Mobilitas perekonomian yang semakin berkembang menjadi bukti bahwa reformasi yang kita pilih ini perlahan mampu mengangkat derajat bangsa.Dan tentu saja, menciptakan negara yang demokratis seperti yang kita dambakan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses panjang yang tentunya memakan waktu yang tidak sebentar pula untuk mengatasi berbagai polemik bangsa ini.
10 data di atas jangan hanya dilihat dari sisi negatifnya saja.Akan lebih bijak kalau kita gunakan sebagai cerminan pembelajaran kepada para generasi muda dalam menentukan arah dan peradaban bangsa kita tercinta.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

Reformasi telah menghantarkan bangsa Indonesia pada perubahan besar-basaran disegala bidang antara lain politik, social, budaya, ekonomi, dll. Dibidang hukum misalnya pemerintah berusaha menciptakan substansi negara yang bersih dan berwibawa serta menindak tegas para aparat negara yang korupsi.
Dibidang politik menciptakan berusaha menciptakan politik yang transparan, mengadakan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, adil.Kebebasan menyampaikan pendapat.Kebebasan menyampaikan pendapat diberikan asal tetap berpedoman pada aturan yang ada yaitu UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dibidang social adanya kebebasan berpendapat bagi seluruh mayarakat Indonesia dan kebabasan dalam penyelengaraan budaya bahkan pada tahun 1999 telah diberlakukan Undang-Undang  40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 didalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dimana pers bertujuan sebagai pemberi informasi dan penyalur komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dibidang ekonomi menjalin hubungan yang luas dengan negara luar maka terbentuklah “ ASIA Free Trade Area” dan era Global pada tahun 2010 dimana antar ngara bebas melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan sebaliknya diharapkan menciptakan pangsa yang lebih luas sehingga meningkatkan pendapatan perekonomian dan kemajuan teknologi dikawasan Asia.



3.2 Saran dan Kritik
Dengan adanya jaminan dalam melakukan kebebasan berpendapat diharapkankan masyarakat Indonesia mampu menyampaikan hal-hal yang menjadi aspirasi demi penemuan solusi dan terciptanya cita-cita negara berupa keadaan negara demokrasi dan  stabil disegala bidang sehingga mampu bersaing dengan negara-negara maju lainya.
Kebebasan berpendapat juga ditandai dengan kebebasan pers yang bertujuan sebagai penyambung lidah antara pemerintah dan masyarakat diharapkan agar peran pers ini tidak dislahgunakan dengan penyampaian informasi-informasi yang berlebihan dan tidak bertanggungjawab seehingga memicu terjadinya kesalahpahaman.
Adanya “Asian Free Trade Area” yang membawa negara pada persaingan keras antara pasar lokal dan internasioinal yang pesat diharapkan mampu menjadi tolak ukur bagi negara kita dalam bersaing merebut pangsa pasar dunia jangan sampai produk dalam negri menjadi tersingkir dengan jalan meningkatkan  produk dalam negri dan sebagai masyarakat Indonesia kita harus mencintai produk-produk didalam negri sehingga menciptakan daya jual terhadap pangsa pasar yang internasional.
Pada era Global ini teknologi berkembang secara pesat dimana informasi dengan mudah di akses oleh siapapun. Diharapkan masyarakat mampu mengendalikan diri dalam keadaan yang selalu dinamis dan harus selalu ingat akan jati diri kita yaitu bangsa Indonesia bertumpah darah satau tumpah darah Indoenesia jangan sampai karena perubahan pesat tersebut kita tidak mampu memanegemen diri kita sehingga terjerumus kedalam hal-hal negatif akibat dampak dari kemajuan dunia.






Referensi

v Muridan S Widjojo dan MAshudi Noorsalim, “Perlawanan Petanda, Politik Semiotik Gerakan Mahasiswa, ”
v Kebijakan Kebudayaan di Masa Orde Baru (Jakarta, Pusat pengembangan Kemasyarakatan dan Kebudayaan-LIPI dan Ford Foundation, 2001)

DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA


DEMOKRASI DAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA BESERTA CONTOHNYA

BAB I
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang
Asumsi tentang pendidakan sebagai sarana dan instrumen untuk mengalihkan ilmu pengetahuan bukan hanya telah mereduksi makna hakiki dan fungsi pendidikan, tetapi juga menyepelekan warga didik dan arah ke depan.Pendidikan sejatinya adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi manusia agar memiliki karakter, integritas, dan kompetensi yang bermakna dalam kehidupan.Namun yang terjadi selama ini pendidikan masih terjebak pada pandangan dan praktek yang tidak membangun ruang pembelajaran yang bisa memperkaya nilai-nilai kemanusiaan, keluhuran, kejujuran, dan keadaban.Dengan demikian, sistem dan praktek pendidikan di negeri kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa gagal dalam membangun karakter bangsa dan kemuliaan hidup.
Pendidikan dewasa ini harus bisa berfungsi ikut membangun kapasitas bangsa sebagai manusia pembelajar, sehingga bisa andal dan percaya diri dalam percaturan global sekarang serta rancangan ke masa depan. Dalam konteks ini, bukan hanya kukuh dan lumintu dalam visi serta cita etis pendidikan yang humanis dan religius, melainkan juga pendidikan mempunyai daya dan tata kelola untuk memperkaya kehidupan yang demokratis.
Pengembangan nilai-nilai demokratis di dekolah juga perlu diterapkan untuk menghadapi era globalisasi yang kini diyakini akan menghadirkan banyak perubahan global seiring dengan akselerasi keluar masuknya berbagai kultur dan peradaban baru dari berbagai bangsa di dunia. Itu artinya, dunia pendidikan dalam mencetak sumberdaya manusia yang bermutu dan profesional harus menyiapkan generasi yang demokratis, sehingga memiliki resistence yang kokoh di tengah-tengah konflik peradaban.
Langkah konkret yang menarik untuk direalisasi bersama, terutama oleh insan pendidik dan pihak-pihak yang berkecimpung di dunia pendidikan, adalah menciptakan ruang hidup dan praktek pendidikan sebagai sebuah kehidupan yang nyata.


1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini yang akan dibahas adalah sebagai berikut.
  1. Apakah pengertian demokrasi itu?
  2. Apa sajakah nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi?
  3. Apakah pengertian Demokrasi Pancasila?
  4. Apa sajakah asas, prinsip, dan unsur Demokrasi Pancasila?
  5. Apakah tujuan pelaksanaan demokrasi di sekolah?
  6. Bagaimanakah pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah?

I.3 Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini agar pembaca.
  1. Dapat mengetahui  pengertian demokrasi.
  2. Dapat mengetahui apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi.
  3. Dapat mengetahui pengertian Demokrasi Pancasila.
  4. Dapat mengetahui apa saja asas, prinsip, dan unsur Demokrasi Pancasila.
  5. Dapat mengetahui apakah tujuan pelaksanaan demokrasi di sekolah.
  6. Dapat mengetahui bagaimana pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekol

BAB II
PAMBAHASAN

2.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.

2.2 Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan.Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena.Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis

2.3 Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.



Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka
2.4 Prinsip-prinsip demokrasi
Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

·      Kedaulatan rakyat;
·      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
·      Kekuasaan mayoritas;
·      Hak-hak minoritas;
·      Jaminan hak asasi manusia;
·      Pemilihan yang bebas dan jujur;
·      Persamaan di depan hukum;
·      Proses hukum yang wajar;
·      Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
·      Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
    Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

2.5 Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:

·      Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
·      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama
2.6 Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.[4] Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:[4]

·      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
·      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
·      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
·      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
·      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
·      Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
·      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
·      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
·      Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

2.7 Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.


2.8 Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Beserta Contohnya
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi.
SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia.Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini.Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi.Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.

2.9 Sistem Politik/Demokrasi Di Indonesia Dari Masa Ke Masa

Kalau tidak salah hitung, dalamal-Qur-an  Allah Swt. ada  88 kali memanggil orang-orang beriman, dengan ungkapan “ya ayyuhallaziina aamanuu”. Karena ia panggilan penentu segalanya, mengetahui yang tersembunyi (sir) dan transparan (jahr) maka bagi orang-orang yang benar-benar beriman serta merta pasti meresponnya, dalam waktu yang bersamaan membuktikan pikiran, ucapan dan tindakannya sesuai dengan bunyi dan maksud dari panggilan Allah itu. Di antaranya adalah;
“Hai orang-orang yang beriman bertkawalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan (intrspeksi) apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (dalam kehidupan di dunia dan akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. AL-Hasyr ayat 18).
 Dalam ayat ini, perintah Allah kepada orang-orang beriman, pertama  bertaqwa kepada Allah, yakni melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhkan larangan-Nya. Kedua, setiap diri diperintahkan untuk melakukan introspeksi, yakni terhadap umur yang telah berlalu, apakah dihabiskan dengan perbuatan-perbuatan yang diridhai Allah (ma’ruf) atau yang dimurkai-Nya (munkar). Dengan konsekwensi pasti yang ma’ruf mendapatkan kebahagiaan, ketenangan di dunia dan akhirat, yang munkar akan mendapatkan malapetaka serta kesengsaraan di dunia dan akhirat. Introspeksi juga terhadap sejarah kejadian atau perilaku manusia masa lalu menyangkut berbagai sisi/aspek kehidupannya, termasuk kehidupan berpolitik/demokrasi.Dan inilah yang menjadi sorotan dan bahasan kita dalam halaqah ini, dengan tujuan politik/demokrasi yang ma’ruf kita pertahankan sementara yang munkar kita tinggalkan. Karena realitanya kita hidup dan tinggal dalam Negara Indonesia,maka sorotan/bahasan kita ini berkaitan dnegan politik/demokrasi di Indonesia.
Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
1.     Tahun 1945-1959; Demokrasi Parlementer,
dengan ciri;  Dominasi partai politik di DPR  Kabinet silih berganti dalamwaktu singkatDemokrasi Parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959


2.     Tahun 1959-1965; Demokrasi Terpimpin,
dengan ciri-ciri:  Dominasi presiden, yang membubarkan DR hasil Pemilu 1955, menggantikannya dnegan DPR-GR yang diangkat oleh Presiden, juga diangkat presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden itu.  Terbatasnya peran partai politik  Berkembangnya pengaruh komunis  Munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM)  Meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politikDemokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3.     Tahun 1965-1998; Demokrasi Pancasila;
dengan ciri-ciri: Demokrasi berketuhanan Demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab Demokrasi bagi persatuan Indonesia. Demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.Demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Kita tidak menafikan betapa indah susunan kata berkaitan dengan Demokrasi Pancasila, tetapi pada tataran praksis sebagaimana yang kita lihat dan rasakan:

1.     Mengabaikan eksistensi dan peran Tuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana tidak merasa dikontrol oleh Tuhan. Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan.Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang absolute
2.     Tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan.
3.     Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
Pemilu rutin lima tahuna, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenagkan, dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Kala itu dikenal politik massa mengambang, yakni eksistensi dan kiprah partai politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan pongah, arogan dan brutal partai hegemonik dihidupkan sampai ke pelosok-pelosok desa.

5. Demokrasi Pasca MoU Heksinki
Bagi rakyat Aceh sebagai salah satu pihak yang terikat dengan isi MoU Helsinki harus mewujudkan prilaku politik/berdemokrasi sesuai dengan isi MoU itu, yakni antara lain:Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia (mukaddimah MoU Helsinki alinia 1 dan 2)Sesegera mungkin tapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak penandatangan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan DPR (1.2.1. MoU Helsinksi)

Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)/ Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.( Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2007)
Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah Undang-Undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh untuk memeilik kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislative Aceh pada Tahun 2009 (1.2.3 MoU Helsinki)
Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional, akan dijamin sesuai dengan konstitusi Republik IndonesiaSemua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatangan Nota Kesepahaman ini (4.1. MoU Helsinki)
1.     Makalah disampaikan pada Acara Musyawarah Kerja Nanggroe (MUKERNANG) I Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
2.     Ketua Umum Dewan Pimpinan Nanggroe Partai Aceh Aman Seujahtra (PAAS)

2.10 Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal[3]. Ciri demokrasi Pancasila :

·      pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·      adanya pemilu secara berkesinambungan
·      adanya peran-peran kelompok kepentingan
·      adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
·      Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
·      Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945

2.11 Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :

1.     Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.     Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3.     Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4.     adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5.     Pelaksanaan Pemilihan Umum
6.     Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7.     Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8.     Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10.  Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

2.12 Tujuh Sendi Pokok
Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:

1.     Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum. Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2.     Indonesia menganut sistem konstitsional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

3.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:

·      Menetapkan UUD;
·      Menetapkan GBHN; dan
·      Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu :

1.     Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
2.     Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
3.     Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
4.     Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
5.     Mengubah undang-undang.

4.     Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5.     Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi :
1.     Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
1.     Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
2.     Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
3.     Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
4.     Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

5.     Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPRPresiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
6.     Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.DPR sejajar dengan presiden.

2.13 Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:
Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
·      Ikut menyukseskan Pemilu
·      Ikut menyukseskan pembangunan
·      Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
·      Menjamin tetap tegaknya negara RI
·      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
·      Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
·      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
·      Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

·      Presiden adalah mandataris MPR,
·      Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

2.14 Demokrasi Deliberatif
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif.

Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama :

1.     prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
2.     prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
3.     prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.

Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen.Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan.Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan.Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional.
 Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang

Bidang ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.

Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
2.15 Tujuan Pelaksanaan Demokrasi di perguruan tinggi
Seperti sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun sosial.Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial.Dalam dunia pendidikan haruslah ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
Demokrasi di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.Beane dan Apple (1995: 7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut.
  1. Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
  2. Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
  3. Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
  4. Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
  5. Adakepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.
  6. Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.
  7. Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis


2.16 Pengembangan Nilai-nilai Demokrasi di Sekolah
Membangun pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia baru yang lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa dan reformatif  justru banyak politisi yang berkarakter oportunis, arogan dan mau menang sendiri, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengembangkan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan keadilan. Padahal harus diakui, mereka memiliki kualifikasi pendidikan formal yang tinggi.Fenomena ini tentu sangat menarik untuk disimak, sebab ada kecenderungan asumsi, tinggi-rendahnya tingkat pendidikan kurang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat.
Diperlukan upaya agar dunia pendidikan mampu menaburkan benih-benih demokrasi kepada peserta didik dan melahirkan demokrat-demokrat yang ulung, cerdas, dan andal.  Beratnya beban kurikulum yang harus dituntaskan telah membuat proses belajar mengajar menjadi kehilangan ruang berdiskusi, berdialog dan berdebat, guru menjadi satu-satunya sumber belajar. Akibatnya setelah lulus mereka menjadi asing di tengah-tengah rakyat. Tidak mungkin out-put dari dunia pendidikan mampu menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi kalau otak dan emosi mereka dijauhkan dari ruang berdialog. Mustahil mereka bisa menghargai pendapat sebagai salah satu esensi demokrasi kalau iklim belajarnya berlangsung monoton.Sehingga dunia pendidikan perlu diberi ruang yang cukup untuk membangun budaya demokrasi bagi peserta didik, sehingga kelak mereka sanggup menjadi demokrat sejati yang rendah hati, berjiwa besar, toleran, memiliki landasan etik moral dan spiritual. Apalagi di era millennium ketiga yang kini diyakini akan menghadirkan banyak perubahan global seiring dengan akselerasi keluar masuknya berbagai kultur dan peradaban baru dari berbagai bangsa di dunia, ranah demokrasi tentu akan menjadi penentu citra, kredibilitas, dan akseptibilitas bangsa kita sebagai salah satu komunitas masyarakat dunia. Itu artinya, dunia pendidikan dalam mencetak sumberdaya manusia yang bermutu dan profesional harus menyiapkan generasi yang demokratis, sehingga memiliki resistence yang kokoh di tengah-tengah konflik peradaban.
Selain pengembangan nilai-nilai demokrasi dalam pembentukan mental peserta didik sesuai nilai-nilai demokrasi, demokrasi di sekolah juga mencakup proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Hal ini diantaranya adalah untuk menyikapi persoalan yang tentunya tekait dengan nilai-nilai demokrasi dalam hal ilmu pengetahuan, mengenai industri saat ini yang sering menimbulkan pencemaran lingkungan.Banyak pihak industri yang selalu berhadapan dengan kelompok-kelompok humanis yang anti pencemaran dan pengrusakan lingkungan. sehingga pendidikan harus merancang perubahan-perubahan ke depan yang tetap ditandai dengan kemajuan sains dan teknologi, dengan peningkatan solidaritas internasional, dan keseimbangan komitmen antara produktivitas, kemajuan sains dan teknologi, yang pada gilirannya dapat mengembangkan sektor perekonomian, namun tetap memperhatikan pemeliharaan lingkungan, dan misi kemanusiaan, sehingga mampu menetralisir ketegangan-ketegangan sosial, dan mampu menjaga kelestarian alam yang tidak semata menjadi kebutuhan seluruh umat manusia dengan keseimbangan ekosistemnya, tapi juga akan diwariskan pada generasi mendatang.

2.17 Implementasi Pengembangan Nilai-nilai Demokrasi dalam Proses Pembelajaran di Kelas
Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi. Prinsip kebebasan berpendapat, kesamaan hak dan kewajiban, misalnya siswa dan guru mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjaga kebersihan kelas, kenyamanan kelas, terlaksananya kegiatan belajar mengajar yang kondusif. Tumbuhnya semangat persaudaraan antara siswa dan guru harus menjadi iklim pembelajaran di kelas dalam mata pelajaran apapun.Interaksi guru dan siwa bukan sebagai subjek-objek, melainkan subjek-subjek yang sama-sama membangun karakter dan jatidiri. Profil guru yang demokratis tidak bisa terwujud dengan sendirinya tetapi membutuhkan proses pembelajaran. Kelas merupakan forum yang strategis bagi guru dan murid untuk sama-sama belajar menegakkan pilar-pilar demokrasi.
Bapak pendidikanIndonesia, Ki Hajar Dewantara mewariskan semangat “ing madya mangun karsa” yang intinya berporos pada proses pemberdayaan. Di sekolah guru senantiasa membangkitkan semangat bereksplorasi, berkreasi dan berprakarsa di kalangan siwa agar kelak tidak menjadi manusia-manusia yang hanya tunduk pada komando. Dengan cara demikian, kelas akan menjadi magnet demokrasi yang mampu menggerakkan gairah siswa untuk menginternalisasi nilai-nilai demokrasi dan keluhuran budi secara riil dalam kehidupan sehari-hari.












BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
  1. Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.
  2. Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk  generasi yang demokratis.
  3. Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila.
  4. Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasa keadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  6. Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum, sosok negara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuan dalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif.
  1. Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis maupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual, keterampilan pribadi dan sosial.
  2. Pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dan kurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasi agar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.

3.2 Saran
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tentang pentingnya peranan guru dan kurikulum terhadap pengembangan nilai-nilai demokrasi, diharapkan seorang guru mempunyai wawasan serta kemampuan yang cukup kompeten dengan tujuan anak didiknya dapat memahami dan mampu menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya di masyarakat.











DAFTAR RUJUKAN

Azra, Azumardi. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Nasional.Jakarta:
Rosyada, Dede. 2004. Paradigma Pendidikan Demokratis.Jakarta: Prenada Media
Suparno, Paul. 2004. Guru Demokratis di Era Reformasi.Jakarta: Gramedia
Tim Penyusun. 1993. Bahan Penataran P4, UUD 1945, GBHN.Jakarta: BP-7 Pusat
Tim Penyusun. 2004. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Blitar: Karya Muda
Tim Penyusun. 2005. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Blitar: Karya Muda
Widodo. 1998. Pendidikan Pancasila dan Filsafat Pancasila.Malang: Universitas Wisnuwardana.
Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.


Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki.Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.Hlm 4-5.
 Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
2008. Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.Hlm 4-7.
Lansford, Tom (2007). Democracy: Political Systems of the World. Marshall Cavendish. ISBN 9780761426295
Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia,
"Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama,